Rabu, 16 Mei 2012

MARS PMI

Mars PMI Palang Merah Indonesia Sumber kasih Umat manusia Warisan luhur nusa dan bangsa Wujud nyata Pengayom Pancasila Gerak juangnya keseluruh nusa Mendarmakan bakti bagi Ampera Tunaikan tugas Suci…. Tujuan PMI….. 2xUntuk umat manusia siseluruh dunia PMI menghantarkan jasa
KEDARURATAN MEDIS Kedaruratan medis dan gangguan tubuh yang ada dan sudah dikenali oleh dunia kedokteran sangat banyak. Penyebabnya antara lain ; infeksi, racun atau kegagalan satu atau lebih sistem tubuh yang berakhir dengan gejala yang dikelompokan dalam kedaruratan medis. Sebagai ponolong pertama tidak mungkin mengenali semuanya. Bab ini akan membahas kedaruratan medis secara umum saja dan bagaimana membantu seorang penderita dengan keluhan umum saja. Dalam penatalaksanaannya kasus medis tidak banyak berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Hal yang paling penting adalah mengenali kedaruratannya, terutama secara dini. Kesimpulan mengenai keadaan yang dihadapi hampir 80% diperoleh berdasarkan wawancara dengan penderita bila sadar, keluarganya atau saksi mata dan sumber informasi lainnya. Penatalaksanaan penderita medis di lapangan tidak banyak berbeda satu dengan lainnya. Dalam penatalaksanaan penderita yang paling penting adalah menjaga jalan nafas dan memantau tanda vital penderita secara teratur lalu segera mengusahakan transportasi penderita ke fasilitas kesehatan. Gejala dan tanda pada kedaruratan medis. Gejala dan tanda pada kedaruratan medis sangat beragam, khas maupun tidak khas. Perubahan yang tidak normal dari tanda vital penderita sudah mengarah pada kedaruratan medis. Beberapa hal yang dapat diamati pada penderita yang mengarahkan kecurigaan kita pada adanya masalah medis adalah : Gejala : • Demam. • Nyeri. • Mual, muntah. • Buang air kecil berlebihan atau tidak sama sekali. • Pusing, perasaan mau pingsan, merasa akan kiamat. • Sesak atau merasa sukar bernafas. • Rasa haus atau lapar berlebihan, rasa aneh pada mulut. T a n d a : • Perubahan status mental ( tidak sadar, bingung ). • Perubahan irama jantung ; nadi cepat atau sangat lambat, tidak teratur, lemah atau sangat kuat. • Perubahan pernafasan ; irama dan kualitas warna pada selaput lendir ( pucat, kebiruan, terlalu merah ). • Perubahan keadaan kulit ; suhu, kelembaban, keringat berlebihan, sangat kering, termasuk perubahan warna pada selaput lendir ( pucat, kebiruan, terlalu merah ). • Perubahan tekanan darah. • Manik mata : sangat lebar atau sangat kecil. • Bau khas dari mulut atau hidung. • Aktivitas otot tidak normal misalnya kejang atau kelumpuhan. • Gangguan saluran cerna : mual, muntah atau diare. • Tanda-tanda lainnya yang seharusnya tidak ada. • Anggap semua keluhan penderita adalah benar. Bila penderita merasa tidak enak atau tidak nyaman maka perlakukan sebagai kasus medis. Secara umum gangguan medis dapat dibagi manjadi : • Gangguan jantung dan pernafasan. • Gangguan kesadaran atau perubahan status mental. • Gangguan akibat perubahan lingkungan. • Keracunan. • Lain lain.

Senin, 14 Mei 2012

DASAR PERTOLONGAN PERTAMA




Pertolongan Pertama
            Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
            Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
            Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
1. Pelayanan Pra Rumah Sakit
            Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
            Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
            Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
            Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
1. Tansportasi
            Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Pasal 531 K U H Pidana
            “Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
            Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Persetujuan Pertolongan
            Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
            Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
            Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
            Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks

            Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
            Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
            Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
            Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
            Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
            Mencegah benturan di kepala ketika melakukan pertolongan.

Semua carian tubuh dianggap menular
Untuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh:
1. Mencuci Tangan
2. Membersihkan peralatan
Mencuci
v
            Membersihkan perlatan dengan sabun dan air
Desinfeksi
v
            Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen
Sterilisasi
v
            Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua mikroorganisme.
3. Menggunakan APD
            Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
            Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan
     mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.


Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

SEJARAH PALANG MERAH


SEJARAH LAHIRNYA PALANG MERAH







 
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;
  • Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
  • Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

1.Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss.
ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.


2.Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.


Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
omendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
omenjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut
sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah.
3.Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson, warga negara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.

PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL


Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Internasional Red Cross Conference). Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional (ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.

Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja (Standing Commission).

Bersamaan dengan pertemuan tersebut, khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.

KOMITMEN KEMANUSIAAN


Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional (Strategi 2010); Komitmen Regional anggota Perhimpunan (Deklarasi Hanoi) dan kesepakatan Konferensi Internasional (Plan of Action).

1. STRATEGI 2010


Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu : "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1.Memperbaiki Hajat Hidup Masyarakat Rentan

Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:

+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
+ Penanggulangan Bencana;
+ Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
+
Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.

2.Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.

3.Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.

2. DEKLARASI HANOI "United for Action"


Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.

Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi


3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003


Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.

Komitmen Pemerintah Indonesia
§Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949

§Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah

§Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana

§Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer

§Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan


Komitmen Palang Merah Indonesia
§Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.

§Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.

§Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.