SEJARAH LAHIRNYA PALANG MERAH
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino,
Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam
suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda
warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai
Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara
bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi
korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka,
Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak
mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.
Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung
dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka
bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara
yang cedera", yang sekarang disebut
Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red
Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
1.Komite Internasional Palang Merah / International Committee of
the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss.
ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri,
dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau
konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan
bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun
kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban
perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum
Perikemanusiaan internasional.
2.Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap
negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional,
termasuk Palang Merah Indonesia.
Kegiatan
perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan
kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.
Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional
diantaranya adalah :
omendapat pengakuan dari pemerintah
negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
omenjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi
pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut
sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
3.Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh
Henry Davidson, warga negara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi
Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan
kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang
dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss
dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program
bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan
pengembangan organisasi palang merah nasional.
PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Internasional Red Cross Conference). Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional (ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta. Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja (Standing Commission). Bersamaan dengan pertemuan tersebut, khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya. KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut
adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi
antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional (Strategi 2010);
Komitmen Regional anggota Perhimpunan (Deklarasi Hanoi) dan kesepakatan
Konferensi Internasional (Plan of Action).
1. STRATEGI 2010 Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu : "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan". Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1.Memperbaiki Hajat Hidup Masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai
kemanusiaan;
+ Penanggulangan Bencana; + Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan + Kesehatan dan perawatan di masyarakat. Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
2.Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
3.Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional. 2. DEKLARASI HANOI "United for Action" Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan. Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia. Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut: + Penanggulangan bencana + Penanganan wabah penyakit + Remaja dan Manula + Kemitraan dengan pemerintah + Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya + Hubungan masyarakat dan promosi 3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003 Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan. Komitmen Pemerintah Indonesia
§Memenuhi komitmen untuk meratifikasi
Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
§Memperkuat Legislasi yang berkaitan
dengan penggunaan Lambang Palang Merah
§Memperkuat aspek-aspek kelembagaan
dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
§Mengintensifkan pendidikan dan
diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi
kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
§Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk
membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
§Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan
kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan
nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
§Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di
daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based"
dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta
penyediaan peralatan standar operasional.
§Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan
darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS
atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis
masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat
rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar